Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Senin, 30 September 2013

Tax Accounting & Fiscal Reconciliation



Tax Accounting & Fiscal Reconciliation

Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terhutang menggunakan Peraturan Perpajakan. PSAK sendiri tidak secara spesifik menyentuh perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan. Sehingga pada akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, Laporan keuangan komersial harus disesuaikan.
Dalam pelatihan ini akan dibahas mengenai : perbedaan antara PSAK dan Peraturan Perpajakan, pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan, dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak Penghasilan Perusahaan), rekonsiliasi dan penyesuan terhadap perpajakan

Outline :
  1. ƒ  Subyek pajak penghasilan
  2. ƒ  Pengertian dan pengakuan penghasilan
  3. ƒ  Pengertian dan pengakuan biaya-biaya
•           Yang diperkenankan dan yang tidak diperkenankan (perbedaan tetap dan perbedaan waktu)
•           Kewajiban pengusaha kena pajakƒ  Kewajiban pembukuan & metode pembukuan
•           Cash basis & accrual basis
•           Undang-undang No 10 tahun 1994
  1. ƒ  Penyusutan fiskal dan amortisasi fiskal
•           Harta yang dapat/tidak dapat disusutkan
•           Penentuan harga perolehan
•           Metode penyusutan fiskal
•           Perhitungan dan cara pengakuan laba rugi
•           Penarikan harta berwujud
•           Menghitung perbedaan waktu dan perbedaan tetap serta tata cara pembukuannya
  1. ƒ  Penarikan aktiva tetap
•           Alokasi pajak penghasilan
•           Kredit pajak
•           Kompensasi kerugian
•           Cadangan piutang
  1. Pengisian spt & studi kasus rekonsiliasi fiscal.

Peserta :
Pelatihan ini diselenggarakan untuk staf / officer accounting Dan perpajakan yang ingin memiliki dasar pengetahuan yang luas mengenai best practices bidang tax accounting yang dapat membantu memperlancar pelaksanaan tugas sehari-hari.

Tidak ada komentar: