PENYELESAIAN
KONFLIK DAN SENGKETA LAHAN
Konflik, sengketa, pelanggaran atau
pertikaian terkait dua individu atau dua kelompok kepentingan atau lebih, dewasa ini telah dan akan terus
menjadi fenomena biasa dalam masyarakat. Situasi itu akan semakin merepotkan
dunia hukum dan peradilan apabila semua konflik, sengketa atau pertikaian itu
diproses secara hukum oleh peradilan. Dalam kaitan itu diperlukan mekanisme
penyelesaian sengketa alternatif atau alternative dispute resolution yang tidak
membuat masyarakat tergantung pada dunia hukum yang terbatas kapasitasnya,
namun tetap dapat menghadirkan rasa keadilan dan penyelesaian masalah.
Mekanisme tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan telah memiliki
preseden serta pernah dipraktikkan di Indonesia walau jarang disadari.
Mekanisme tersebut juga memiliki potensi untuk semakin dikembangkan di
Indonesia.
Pelatihan selama tiga hari ini, didesain untuk mampu memberikan solusi dengan menguraikan tentang mekanisme
penyelesaian sengketa itu sendiri,
dilanjutkan dengan pembahasan tentang posisinya dalam sistem hukum Indonesia
dan pengembangannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan sengketa di lapangan.
TUJUAN :
1.
Peserta
dapat memahami dan mengerti masalah konflik yang terjadi dan cara
penyelesainnya
2.
Peserta
dapat mengetahui hal hal apa saja yang dapat merugikan perusahaaan dalam
penangan konflik yang tidak kunjung selesai
3.
Peserta
dapat memahami dan mencari solusi dan pendekatan rekonsiliasi dalam
penyelesaian
baik dalam perspektif hukum maupun permasalahan sosiologis
dan dapat memilih altenatif yang lain tanpa menimbulkan konflik yang baru
MATERI :
- Permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemenuhan kepemilikan asset lahan dalam industri dan investasi;
- Identifikasi dan pemetaan potensi konflik yang berkaitan dengan aspek kepemilikan asset lahan dalam operasional industri dan investasi;
- Bentuk perlawanan masyarakat atas ketidaksetujuannya dalam konflik aspek kepemilikan asset lahan
4.
Jenis sengketa tanah yang biasanya terjadi dan kesulitan
penyelesaianya
- Mencegah meluasnya dampak sengketa tanah baik subyek maupun obyeknya
- Peran pemerintah dalam penyelesaiankasus sengketa kepemilikan asset lahan
- Mendefinisikan Sistem Penyelesaian Sengketa Tanah secara Lokal/ Tradisional :
a.
Pengakuan atas Sistem-Sistem Mediasi Lokal/Tradisional
b. Alat Hukum untuk Mengatur
Mediasi Sengketa
c. Forum Mediasi dalam Proses
Penyelesaian Mediasi Sengketa Tanah
d. Tatacara dalam Proses
Mediasi dan Penyelesaian Sengketa
e. Bukti yang memenuhi syarat
dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
f. Peranan Saksi dalam Proses
Mediasi Sengketa Tanah
g. Penilaian
terhadap Keefektifan dari Proses Mediasi
8. Pertimbangan
atas Sifat Dasar dari Kerangka Hukum Nasional bagi Mediasi Sengketa Tanah
PESERTA :
Staff / Karyawan yang menangani permasalahan kontrak pertanahan/lahan, legal devision, general
affair/kehumasan, Bagian CSR/PKBL/Comdev, serta bagian dan institusi lain
yang berkaitan
dan berkepentingan dengan proses
penyelesaian dalam sengketa lahan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar