Fasilitas Kawasan Berikat (KB)
Versus Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Pendahuluan
Seiring
dengan peningkatan tuntutan daya saing produk dalam negeri untuk tujuan ekspor
di pasaran global, Pemerintah sebagai trade fasilitator berkepentingan untuk
berperan serta aktif memberikan kemudahan dan fasilitas penunjang demi
tercapainya tujuan tersebut. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas
di bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan bagi perusahaan industri
/manufaktur baik PMDN maupun PMA yang berorientasi ekspor.
Diantara
beragam fasilitas yang diberikan, Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah fasilitas yang paling banyak diminati oleh
kalangan industri. Fasilitas ini merupakan fasilitas ”mewah”
karena memberikan banyak kemudahan bagi kalangan industri untuk mendapatkan
berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan diantaranya fasilitas penangguhan
bea masuk (BM), dan fasilitas perpajakan yang tidak dipungut (khusus KB).
Dengan adanya fasilitas tersebut maka perusahaan akan dapat menjaga cash
flow mereka, sehingga factor biaya atau cost of production akan
lebih rendah dan harga produk jadi juga akan kompetitif di pasaran global.
Apa yang
membedakan fasilitas KB dan KITE? dan mana yang paling menguntungkan bagi
perusahaan saya? Pertanyaan inilah yang sering didiskusikan para pelaku usaha.
Setiap fasilitas yang diberikan pastilah memiliki aturan perundang-undangan
yang mengikat. Prosedur pelayanan dan pengawasan yang melekat di dalamnya juga
memiliki kekhususan masing-masing. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku
pelaksana kebijakan tentunya senantiasa melakukan evaluasi dan pembaharuan atas
aturan perundang-undangan yang berlaku baik terkait fasilitas KB maupun KITE.
Oleh karena itu, pelaku usaha seyogyanya mengetahui dan memahami lebih mendalam
terkait aturan perundang-undangan beserta perubahannya yang mengatur tentang KB
dan KITE, jika mereka ingin mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari
fasilitas tersebut.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, training ini ditujukan untuk memberikan pemahaman,
pengetahuan dan komparasi yang lebih detail kepada para pelaku usaha tentang
Kawasan Berikat dan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dengan
demikian, pelaku usaha dapat mempertimbangkan dengan matang antara Kawasan
Berikat dan fasilitas KITE, mana yang paling menguntungkan dan sesuai dengan nature
of business (NOB) yang dimiliki.
Manfaat yang
akan Anda peroleh:
Dengan
mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu :
- mengetahui dan memahami perbedaan antara fasilitas KB dan KITE
- mengetahui dan memahami datail fasilitas-fasilitas yang diberikan KB dan KITE
- memahami prosedur pelayanan dan pengawasan dalam fasilitas KB dan KITE
- memahami mekanisme pelaporan dan pembukuan yang harus di laporkan kepada DJBC sebagai bentuk pertanggungjawaban pengguna fasilitas.
- menentukan fasilitas mana antara KB dan KITE yang lebih cocok dan menguntungkan untuk diterapkan sesuai dengan Nature of Business (NOB) perusahaan.
Outline :
- Overview Kawasan Berikat dan KITE
- Dasar Hukum
- Definisi dan pengertian
2. Fasilitas
Kepabenan dan Perpajakan
- Di Kawasan Berikat
- Di fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
3.
Perijinan, pendirian, perpanjangan, pencabutan dan perubahan
- Syarat-syarat pendirian KB atau KITE
- Perpanjangan dan pencabutan izin KB atau KITE
- Prosedur Perubahan status dari KITE ke KB, atau sebaliknya
4. Prosedur
pelayanan dan pengawasan pemasukan barang
- Pemasukan barang asal impor
- Pemasukan barang asal TLDDP
- Subkontrak
5.
Prosedur pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang
- Quota penjualan barang jadi tujuan Ekspor dan Lokal
- Pengeluaran barang ke Luar Negeri (Ekspor)
- Pengeluran barang ke TLDDP
- Pengelolaan waste dan atau scrap
6. Mekanisme
pembukuan dan pelaporan ke DJBC
- BCLKT 01 dan BCLKT 02 (KITE)
- IT Inventory (KB)
7. Telaah
aturan Kawasan Berikat dan KITE, beserta perubahannya
- Kewajiban dan Larangan fasilitas KB dan KITE
- Komparasi fasilitas KB dan KITE
- Plus minus fasilitas KB dan KITE, ditinjau dari sisi cost and benefit perusahaan.
- Study Cases
8.
Audit Kepabeanan dan Cukai
- Prosedur Audit Kepabeanan dan Cukai
- Program audit perusahaan penerima fasilitas KB atau KITE
- Tips menghadapi audit kepabeanan dan cukai
Siapa Saja
yang perlu hadir?
Public,
Direktur, Manager, Pengusaha Ekspor dan Impor, Perusahaan PPJK, dan Organisasi
yang berkaitan dengan bidang Ekspor dan Impor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar