Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Kamis, 17 Oktober 2013

Basic International Joint Venture Agreement



Basic International Joint Venture Agreement

Komitmen pemerintah untuk meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
Namun demikian, pemerintah selaku regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative list) sebagai  bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company).
Untuk menjamin kepastian hukum para pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture Agreement.

Outline
  1. Pengertian Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement
  2. Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional
  3. Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy
  4. Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement
  5. Merancang international Joint Venture Agreement
  6. Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional

Peserta
Manager, supervisor dan staf  dari Divisi General Affair, Human Resource Department, Corporate Secretary, Legal Office, Marketing Department, Public Relation Department

Tidak ada komentar: