Pengawasan Industri Dalam
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
ABSTRACK
Pertumbuhan pesat industri membawa
dampak positif antara lain menambah devisa bagi negara, transfer teknologi dan
menambah lapangan kerja. Namun disamping dampak positif ada juga dampak negatif,
yaitu limbah yang bila tidak dikelola dengan baik dan benar akan mengganggu
kseimbangan lingkungan yang tidak sejalan dengan pembangunan yang berwawasan
lingkungan. Mengingat bahaya limbah tersebut perlu adanya ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang mana ini merupakan syarat
mutlak dan wajib dipenuhi oleh manajemen dan penanggung jawab pabrik. Pelatihan
ini akan membahas mengenai dasar-dasar umum tentang bagaimana mempersiapkan,
melaksanakan dan menindaklanjuti suatu kegiatan pengawasan lingkungan di sektor
industri serta dapat pula digunakan
sebagai salah satu referensi dalam kegiatan PPNS Lingkungan Hidup. Selain itu
pula dapat djadikan sebagai alat atau instrumen oleh para industriawan dan
aktivis lingkungan untuk mengkritisi sejauh mana industri betul-betul membawa
manfaat bagi pembangunan serta dampak negatif seminimal mungkin.
OUTLINE
1.
Introduction : Landasan Hukum ; Latar Belakang
Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan ;
Tujuan Dan Sasaran Pemeriksanaan ; Ruang Lingkup Pemeriksaan
2.
Penentuan Pabrik yang dijadikan sasaran
pemerikasaan
3.
Perencanaan Kegiatan pemeriksanaan
4.
Daftar isian untuk data umum pabrik dan
pengelolaan limbahnya
5.
Lembaran kerja pemeriksanaan (chek list)
peralatan pengendalian pencemaran air
6.
Kepmeneg LH No.56 tahun 2002
7.
Cara pengawetan contoh, pewadahan, dan
parameternya
8.
Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksanaan
9.
Kegiatan Setelah pelaksanaan pemeriksanaan (Pasca
inspeksi)
PARTICIPANT
Office Staff, HSE Department, Training & Development, Human
Resources Development
Tidak ada komentar:
Posting Komentar