SISTEM MANAJEMEN K3 : BEST
PRACTICE
(Permenaker 05 tahun 1996)
ABSTRACK
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri
tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih
dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran dan
penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan
: Memahami persyaratan sistem manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan SMK3 (Permenaker 05/1996), Mampu melakukan gap analysis
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan, serta
mampu mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
OUTLINE
1.
Issue Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.
Maksud dan Tujuan SMK3
3.
Pengenalan dan interpretasi Sistem Manajemen
SMK3 (PERMENAKER 05/1996)
4.
Metode Penyusunan SMK3
5.
Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja
6.
Hazard Identification and Risk Assessment
7.
Implementasi dan Sertifikasi SMK3
PARTICIPANT
Operation/Production Manager, HRD Manager. Training and Development
Manager Management Representative (MR). Superintendent/Supervisor. Para
Praktisi K-3. Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar