Tax Accounting & Fiscal Reconciliation
Dari
segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan diatur oleh Standar
Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal perhitungan pajak yang terhutang
menggunakan Peraturan Perpajakan. PSAK sendiri tidak secara spesifik menyentuh
perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan. Sehingga pada
akhir periode pelaporan, untuk kepentingan perpajakan, Laporan keuangan
komersial harus disesuaikan.
Dalam
pelatihan ini akan dibahas mengenai : perbedaan antara PSAK dan Peraturan
Perpajakan, pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan, dasar-dasar
peraturan, tata cara penghitungan dan tata cara pelaporan PPh Badan (Pajak
Penghasilan Perusahaan), rekonsiliasi dan penyesuan terhadap perpajakan
Outline :
- ƒ Subyek pajak penghasilan
- ƒ Pengertian dan pengakuan penghasilan
- ƒ Pengertian dan pengakuan biaya-biaya
•
Yang
diperkenankan dan yang tidak diperkenankan (perbedaan tetap dan perbedaan
waktu)
•
Kewajiban
pengusaha kena pajakƒ Kewajiban
pembukuan & metode pembukuan
•
Cash
basis & accrual basis
•
Undang-undang
No 10 tahun 1994
- ƒ Penyusutan fiskal dan amortisasi fiskal
•
Harta
yang dapat/tidak dapat disusutkan
•
Penentuan
harga perolehan
•
Metode
penyusutan fiskal
•
Perhitungan
dan cara pengakuan laba rugi
•
Penarikan
harta berwujud
•
Menghitung
perbedaan waktu dan perbedaan tetap serta tata cara pembukuannya
- ƒ Penarikan aktiva tetap
•
Alokasi
pajak penghasilan
•
Kredit
pajak
•
Kompensasi
kerugian
•
Cadangan
piutang
- Pengisian spt & studi kasus rekonsiliasi fiscal.
Peserta :
Pelatihan ini
diselenggarakan untuk staf / officer accounting Dan perpajakan yang ingin
memiliki dasar pengetahuan yang luas mengenai best practices bidang tax
accounting yang dapat membantu memperlancar pelaksanaan tugas sehari-hari.