Understanding
On The Industrial Relations Dispute Settlement Based On Law No. 2 Year 2004
Kasus
perselisihan hubungan industrial dan PHK sulit dihindari dan data menunjukkan
setiap tahun malah bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya. Prosedur penyelesaian
perselisihan yang ada selama ini makan waktu panjang dan cenderung berlarut -
larut sehingga dapat mengganggu kelancaran proses produksi di perusahaan. Untuk
mengatasi hal tersebut perlu pemahaman tentang UU No.2 Th. 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga didalam pelaksanaannya
setiap pihak yang berkepentingan menjadi paham akan adanya perubahan yang
mendasar ini.
Outline :
1.
Latar belakang lahirnya UU No.2 Th 2004
2.
Jenis - jenis perselisihan hubungan
industrial (PHI)
3.
Usaha - usaha mencegah timbulnya PHI
4.
Penyelesaian PHI secara Birpatrit
5.
Penyelesaian PHI melalui Mediasi
6.
Penyelesaian PHI melalui konsiliasi dan syarat
menjadi konsiliator
7.
Penyelesaian PHI melalui Arbitrasi dan syarat
menjadi Arbiter
8.
Penyelesaian PHI melalui Pengadilan Hubungan
Industrial dan Mahkamah Agung
9.
Studi Kasus beberapa kasus perselisihan hubungan
industrial
Peserta :
Staf
dan Manajer HRD, GA, Seluruh Karyawan & Public
Tidak ada komentar:
Posting Komentar