Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Rabu, 02 April 2014

Understanding On The Industrial Relations Dispute Settlement Based On Law No. 2 Year 2004



Understanding On The Industrial Relations Dispute Settlement Based On Law No. 2 Year 2004

Kasus perselisihan hubungan industrial dan PHK sulit dihindari dan data menunjukkan setiap tahun malah bertambah baik kuantitas maupun kualitasnya. Prosedur penyelesaian perselisihan yang ada selama ini makan waktu panjang dan cenderung berlarut - larut sehingga dapat mengganggu kelancaran proses produksi di perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut perlu pemahaman tentang UU No.2 Th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga didalam pelaksanaannya setiap pihak yang berkepentingan menjadi paham akan adanya perubahan yang mendasar ini.

Outline :
1.                   Latar belakang lahirnya UU No.2 Th 2004
2.                    Jenis - jenis perselisihan hubungan industrial (PHI)
3.                   Usaha - usaha mencegah timbulnya PHI
4.                   Penyelesaian PHI secara Birpatrit
5.                   Penyelesaian PHI melalui Mediasi
6.                   Penyelesaian PHI melalui konsiliasi dan syarat menjadi konsiliator
7.                   Penyelesaian PHI melalui Arbitrasi dan syarat menjadi Arbiter
8.                   Penyelesaian PHI melalui Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung
9.                   Studi Kasus beberapa kasus perselisihan hubungan industrial
    
Peserta :
Staf dan Manajer HRD, GA, Seluruh Karyawan & Public

Tidak ada komentar: