Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Selasa, 22 Oktober 2013

ASPEK HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN



ASPEK HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN

Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum dan penetrapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Materi
  1. Kewenangan Bertindak Perseroan Terbatas
  2. Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
  3. Perbuatan Melampaui Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
  4. Prinsip Kehati-Hatian
  5. Loyalitas
  6. Aspek Hukum Self Dealing
  7. Mengutamakan Peluang Bisnis Bagi Perusahaan
  8. Rencana Kerja
  9. Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba,
  10. Corporate Social Responsibility (CSR)
  11. Modal Dan Saham
  12. Penggabungan, Peleburan Dan Pemisahan PT Dan Pembubaran PT
  13. Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Aktivitas Korporasi maupun Implementasinya Dalam Perbankan, Perusahaan Publik, dan BUMN.

Peserta : Wakil manajemen , Manajer , Supervisor atau Staf , yang bertanggungjawab dalam pengembangan organisasi diperusahaan

Tidak ada komentar: