ASPEK HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan Undang-Undang No. 1 tahun 1995 membawa perubahan signifikan pada aspek hukum organisasi dan aktifitas komersial suatu Perseroan Terbatas. Komisaris, Direksi, Officer dituntut senantiasa lebih berhati-hati (prudent) di dalam mengelola sebuah PT untuk meningkatkan nilai perusahaan, khususnya terkait dengan tanggung-jawab hukum dan penetrapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Materi
- Kewenangan Bertindak Perseroan Terbatas
- Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
- Perbuatan Melampaui Kewenangan Bertindak Komisaris Dan Direksi
- Prinsip Kehati-Hatian
- Loyalitas
- Aspek Hukum Self Dealing
- Mengutamakan Peluang Bisnis Bagi Perusahaan
- Rencana Kerja
- Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba,
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Modal Dan Saham
- Penggabungan, Peleburan Dan Pemisahan PT Dan Pembubaran PT
- Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dalam Aktivitas Korporasi maupun Implementasinya Dalam Perbankan, Perusahaan Publik, dan BUMN.
Peserta : Wakil manajemen , Manajer , Supervisor atau Staf , yang bertanggungjawab
dalam pengembangan organisasi diperusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar