Pelatihan Pajak Brevet A
dan B
Perpajakan merupakan
bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban
perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self
assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung,
membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut
WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke
waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan
dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi
kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Dalam
pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman,
pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu
maupun institusi/perusahaan.
Outline :
1. Pengantar Hukum Pajak
2.
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
3.
Pajak
Penghasilan; Pemotongan dan Pemungutan
4.
Pajak
Penghasilan Orang Pribadi
5.
Pajak
Penghasilan Badan
6.
Pajak
Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Bea Materai
7.
Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan
8.
Akuntansi
Perpajakan (materi akuntansi perpajakan dilengkapi dengan kajian PSAK terkait)
9.
e-SPT
Peserta :
Staff, Pelaksana, dan Supervisor di bidang
pajak/keuangan, accounting, dan auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar