Undangundangnomor 24 tahun 1992
mengamanatkanbahwasemuakegiatanpembangunan, baikitudilakukanolehPemerintah,
SwastamaupunMasyarakat, seyogyanyasesuaidengan Tata Ruang Wilayah yang
telahditetapkan. Selainuntukmencapaiefisiensidanefektivitaspemanfaatanruangdalampelaksanaanpembangunan,
rencanatataruangdigunakan pula
sebagailandasankoordinasidalammengurangikonflikruangdanoptimasipencapaiantujuan.
Rencana Tata Ruang Wilayah
sebagaimanamuatannyaditetapkandalam UU No. 24 tahun 1992 tentangPenataanRuang,
Rencana Tata Ruangtersebutberfungsisebagaiarahanuntuk :
Keterpaduandalampengembanganwilayah, Kegiatanpembangunan sector,
Mengupayakanpemanfaatanruangbesertasumberdaya di dalamnyasecara optimal,
MewujudkankesatuanIpoleksosbudhankamsesuaiwawasannusantaradalamsuatuwilayah.
Materi :
1. TahapanPersiapan Survey
·
Tahappengkajian data danliteratur
·
Instrumen survey
berupapeta-petadasardantematik, daftar data /informasi yang dibutuhkan,
daftarpertanyaankhususuntukmelengkapi data sekunder/dokumen.
2.
TahapKegiatan Survey
·
Survey data instansional,
·
Pengecekan data instansional yang
diperoleh, dengankondisilapangan
·
Observasidanwawancaradenganpenduduk.
3.
TahapKompilasi Data.
·
Skalamakromencakup:
Aspekkebijaksanaan Regional, Aspekkependudukan, Aspekperekonomian,
Aspeksumberdayaalam, Aspekfasilitaspelayanandanprasarana.
·
Skalamikromencakup
:Aspekkependudukan, Aspekperekonomian, Aspekfisikdasar, Aspektatagunalahan,
Aspekfasilitasdanpelayanan, Aspekadministrasidanpangelolaanpembangunan.
4.
TahapAnalisis Data
·
Analisiskeadaandasar
(kondisisaatsekarang).
·
Analisiskecenderunganperkembangan.
·
Analisiskebutuhanruang..
5.
TahapPenyusunanRancanganRencana
·
Identifikasipusat-pusatpermukiman
·
Penentuanstrategidasarpengembangansektor-sektorkegiatan
·
Kebijakankependudukan
·
Kebijakanpembangunantataruangkotadanwilayah.
Kebijaksanaanpembangunanprasaranadansarana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar