Dasar-dasar Hukum Pertambangan (Introduction to Mining Law)
Hukum Pertambangan adalah serangkaian
ketentuan hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang
pertambangan, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
pelaksanaan kegiatan usahanya. Kita akan mempelajari hukum yang berlaku
saat ini yang mengatur segala sesuatunya tentang Pertambangan. Namun
demikian, ketentuan Pertambangan yang lama tetap dipelajari sebagai bahan
sejarah perkembangan Hukum Pertambangan di Indonesia. Sehingga kita dapat
membandingkan ketentuan-ketentuan yang pernah berlaku.
Sumber
Hukum Pertambangan dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi
hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut pandang mana dilakukan
peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologis, filsafat,
dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap
tambang dalam suatu masyarakat itulah yg menimbulkan isi Hukum
Pertambangan. Sedangkan sumber hukum formil adalah ditemukannya ketentuan hukum
dan peraturan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak di masyarakat
yang berkaitan dengan Pertambangan.
Outline :
1.
Sejarah Hukum Pertambangan Di
Indonesia Dari Waktu Ke Waktu.
2. Pembahasan Pasal-Pasal Penting Didalam UU Minerba
3. Komparasi UU Minerba Dan UU Pokok Pertambangan 11 Tahun 1967
4. Jenis-Jenis Pertambangan Berdasarkan UU Minerba
5. Pembahasan Pasal-Pasal Penting Didalam UU Minerba
6. Tata Cara Penerbitan Izin, Berdasarkan Lelang Dan Permohonan
7. Eksistensi Izin/ Perjanjian Karya Yang Telah Ada Sebelum UU
Minerba
8. Konversi KP Menjadi IUP, Permasalahan Dan Penyelesaian
9. Kewajiban-Kewajiban Pemegang IUP
10. Peraturan Kegiatan Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan
11. Pembebasan Lahan Pertambangan
12.
Tanah Ulayat Dan Pola Kerjasama –
Pembebasan Lahan Yang Dapat Dilakukan
Peserta :
Seluruh
staff/karyawan dari berbagai bagian/bidang
yang bergerak dibidang industry pertambangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar