Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Minggu, 20 Oktober 2013

Dasar-dasar Hukum Pertambangan (Introduction to Mining Law)



Dasar-dasar Hukum Pertambangan (Introduction to Mining Law)

Hukum Pertambangan adalah serangkaian ketentuan hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang pertambangan, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan usahanya. Kita akan mempelajari hukum yang berlaku saat ini yang mengatur segala sesuatunya tentang Pertambangan.  Namun demikian, ketentuan Pertambangan yang lama tetap dipelajari sebagai bahan sejarah perkembangan Hukum Pertambangan di Indonesia. Sehingga kita dapat membandingkan ketentuan-ketentuan yang pernah berlaku.
Sumber Hukum Pertambangan dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut pandang mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologis, filsafat, dan sebagainya. Dapat dikatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan  terhadap tambang dalam suatu masyarakat  itulah yg menimbulkan isi Hukum Pertambangan. Sedangkan sumber hukum formil adalah ditemukannya ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak di masyarakat yang berkaitan dengan Pertambangan.

Outline :
1.    Sejarah Hukum Pertambangan Di Indonesia Dari Waktu Ke Waktu.
2.    Pembahasan Pasal-Pasal Penting Didalam UU Minerba
3.    Komparasi UU Minerba Dan UU Pokok Pertambangan 11 Tahun 1967
4.    Jenis-Jenis Pertambangan Berdasarkan UU Minerba
5.    Pembahasan Pasal-Pasal Penting Didalam UU Minerba
6.    Tata Cara Penerbitan Izin, Berdasarkan Lelang Dan Permohonan
7.    Eksistensi Izin/ Perjanjian Karya Yang Telah Ada Sebelum UU Minerba
8.    Konversi KP Menjadi IUP, Permasalahan Dan Penyelesaian
9.    Kewajiban-Kewajiban Pemegang IUP
10.  Peraturan Kegiatan Pertambangan Di Dalam Kawasan Hutan
11.  Pembebasan Lahan Pertambangan
12.  Tanah Ulayat Dan Pola Kerjasama – Pembebasan Lahan Yang Dapat Dilakukan

Peserta :
Seluruh staff/karyawan dari berbagai bagian/bidang  yang bergerak dibidang industry pertambangan

Tidak ada komentar: