AMDAL DALAM SISTEM HUKUM PERTAMBANGAN
Kegiatan
pertambangan untuk mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah
berlangsung sejak lama. Selama kurun waktu 50 tahun, konsep dasar pengolahan
relatif tidak berubah, yang berubah adalah skala kegiatannya. Mekanisasi
peralatan dan teknologi pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan
semakin besar dan ekstraksi kadar rendah pun menjadi ekonomis sehingga semakin
luas dan dalam lapisan bumi yang harus di gali. Ini menyebabkan kegiatan
tambang menimbulkan dampak lingkungan yang besar dan penting.
Kegiatan pertambangan selain menimbulkan dampak lingkungan, juga menimbulkan dampak sosial kompleks. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
Kegiatan pertambangan selain menimbulkan dampak lingkungan, juga menimbulkan dampak sosial kompleks. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
-
Memastikan bahwa biaya lingkungan,
sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan
penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih.
-
Memastikan bahwa pengendalian,
pengelolaan, pemantauan serta langkah-langkah perlindungan telah terintegrasi
di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang.
Pelatihan ini akan membahas secara lengkap mengenai tinjauan
AMDAL dalam usaha pertambangan di Indonesia.
Outline :
- Isu-Isu Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan
- Keterkaitan AMDAL (UULH-97) dg hukum pertambangan
- Masalah AMDAL dlm sistem perizinan pertambangan (KP, PKP2B,Kontrak Karya dan PMA) berdasarkan UU 11/67 terkait dg ICSID
- Kelayakan teknis pertambangan dlm pelaksanan RKL & RPL(AMDAL)
- Amdal sebagai metode identifikasi, prediksi, interpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu proyek terhadap lingkungan
- Pedoman Teknis kriteria dan prosedur penyusunan AMDAL bagi pertambangan
- AMDAL dalam Project cycle usaha pertambangan
- Dokumen AMDAL:
·
Kerangka
Acuan (KA),
·
Analisis
dampak Lingkungan (ADL),
·
Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
·
Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Audit Lingkungan
- Review And Improvement
- AMDAL sebagai stick (hard law) bagi regulator dan Audit lingkungan untuk meningkatkan efisiensi
Peserta :
Seluruh
staff/karyawan dari berbagai bagian/bidang
yang bergerak dibidang industry pertambangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar