Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Minggu, 20 Oktober 2013

AMDAL DALAM SISTEM HUKUM PERTAMBANGAN



AMDAL DALAM SISTEM HUKUM PERTAMBANGAN

Kegiatan pertambangan untuk mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama. Selama kurun waktu 50 tahun, konsep dasar pengolahan relatif tidak berubah, yang berubah adalah skala kegiatannya. Mekanisasi peralatan dan teknologi pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin besar dan ekstraksi kadar rendah pun menjadi ekonomis sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi yang harus di gali. Ini menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang besar dan penting.
Kegiatan pertambangan selain menimbulkan dampak lingkungan, juga menimbulkan dampak sosial kompleks. Oleh sebab itu, AMDAL suatu kegiatan pertambangan harus dapat menjawab dua tujuan pokok (World Bank, 1998):
-       Memastikan bahwa biaya lingkungan, sosial dan kesehatan dipertimbangkan dalam menentukan kelayakan ekonomi dan penentuan alternatif kegiatan yang akan dipilih.
-       Memastikan bahwa pengendalian, pengelolaan, pemantauan serta langkah-langkah perlindungan telah terintegrasi di dalam desain dan implementasi proyek serta rencana penutupan tambang.
Pelatihan ini akan membahas secara lengkap mengenai tinjauan AMDAL dalam usaha pertambangan di Indonesia.

Outline :
  1. Isu-Isu Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan
  2. Keterkaitan AMDAL (UULH-97) dg hukum pertambangan
  3. Masalah AMDAL dlm sistem perizinan pertambangan (KP, PKP2B,Kontrak Karya dan PMA) berdasarkan UU 11/67 terkait dg ICSID
  4. Kelayakan teknis pertambangan dlm pelaksanan RKL & RPL(AMDAL)
  5. Amdal sebagai metode identifikasi, prediksi, interpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu proyek terhadap lingkungan
  6. Pedoman Teknis kriteria dan prosedur penyusunan AMDAL bagi pertambangan
  7. AMDAL dalam  Project cycle usaha pertambangan
  8. Dokumen AMDAL:
·         Kerangka Acuan (KA),
·         Analisis dampak Lingkungan (ADL),
·         Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
·         Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  1. Audit Lingkungan
  2. Review And Improvement
  3. AMDAL sebagai stick (hard law) bagi regulator dan Audit lingkungan untuk meningkatkan efisiensi

Peserta :
Seluruh staff/karyawan dari berbagai bagian/bidang  yang bergerak dibidang industry pertambangan

Tidak ada komentar: