Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Rabu, 30 Oktober 2013

INHOUSE TRAINING - Pra-Asesmen dan Asesmen Sertifikasi Profesi Instruktur



PROPOSAL INHOUSE TRAINING
Pra-Asesmen dan Asesmen Sertifikasi Profesi Instruktur
Sertifikasi BNSP/ Badan Nasional Sertifikasi Profesi
 LEVEL KUALIFIKASI : INSTRUKTUR MUDA

LATAR BELAKANG :

Mensikapi persaingan global yang semakin berat dan tajam di semua sektor kegiatan tidak ada pilihan lain bagi suatu organisasi untuk senantiasa meningkatkan dan menyesuaikan kompetensi tenaga kerjanya dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.  Tidak terkecuali dunia usaha dan dunia industri nasional yang harus mampu mempertahankan eksistensinya. Pemerintah Indonesia sebagai regulator telah menerbitkan undang-undang , membuat kebijakan,  dan membangun infrastruktur  dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia di semua sektor.
Badan Sertifikasi Kompetensi Profesi (BNSP) yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan kebijakan operasional pemerintah Indonesia sebagai penjabaran legislasi yang telah diundangkan terkait dengan peningkatan kompetensi SDM Indonesia diantaranya :
1.    Undang-undang  RI  Nomor 13 tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan
2.    Undang-undang  RI  Nomor  20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.    Peraturan  Pemerintah  No. 31 Tahun 2006 tentang  Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Presiden  No. 8 Tahun  2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia /Indonesian Qualification Framework
Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja yang saat ini menjadi pola sebagian lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan baik di jalur formal maupun non formal dengan tujuan agar lulusannya memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri . Dengan demikian diharapkan tingkat penyerapan menjadi lebih baik.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan menjadi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan hanya memungkinkan dapat dibangun dari suatu proses dalam suatu sistem pendidikan atau pelatihan yang berbasis kompetensi termasuk di dalam sistem tersebut  adalah tenaga pengajar, tenaga pelatih termasuk instruktur , fasilitator, penyelia dan sebutan lain yang melaksanakan tugas mentransferkan kompetensinya kepada pihak lain harus kompeten.  Seorang dengan tugas tersebut seharusnya kompeten  dalam substansi teknis dan metodologi yang diakui melalui sertifikasi kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

TUJUAN :

1.    Membangun dan meningkatkan kompetensi para Calon Instruktur di bidang metodologi Pelatihan, bersama dengan kompetensi substansi teknis sesuai dengan bidang keahliannya.
2.    Peserta memahami proses belajar dan faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya sasaran pelatihan
-               Memahami pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer untuk program pelatihan orang dewasa
-               Memenuhi kebutuhan perusahaan akan instruktur yang berkompeten sesuai Standar SKKNI
-               Memahami dasar-dasar keterampilan mendisain, menyelenggarakan serta mengevaluasi metodedan teknik pelatihan manajemen
-               Memiliki sikap mental positif bagi seorang trainer yang kreatif
-               Peserta mampu memberikan pelatihan dan pembinaan di tempat kerja dan memantau perkembangan kinerjanya


MATERI PELATIHAN :

Hari 1 : Pre – Assessment / Tutorial :

1.    Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3
2.    Mengelola Bahan Latihan
3.    Mengelola Peralatan
4.    Merancang program pelatihan
5.    Melatih Kelompok Kecil
6.    Merencanakan serangkaian sesi pelatihan
7.       Menyampaikan  sesi pelatihan

Hari  2 : Assesment
1.    Micro Teaching / Unjuk Kerja
2.    Assesment / Wawancara


FASILITAS YANG HARUS DISEDIAKAN PERUSAHAAN :

Hari 1 : Untuk kegiatan Pra-asesmen pelatihan / mentoring dibutuhkan
1.    Ruangan pelatihan dengan kapasitan + 20 peserta
2.    White board/ Flipchart
3.    Alat tulis dan penghapus
4.    Screen
5.    Infocuss / LCD Viewer
6.    Laptop untuk masing-masing peserta (untuk praktek menyusun bahan pelatihan)

Hari 2 : Untuk kegiatan sertifikasi  / assesment dibutuhkan :
1.    Untuk micro teaching / Unjuk Kerja : Screen, Infokus / LCD Viewer, White board/flipchart,  Alat tulis dan penghapus, Laptop untuk masing-masing peserta
2.    Assesment / Wawancara  : Ruang  kelas 3 tempat, dengan kapasitas  setiap asesor akan melaksanakan asesmen terhadap 6/7 peserta


HASIL PELATIHAN / OUTPUT :

Setelah mengikuti sertifikasi peserta memiliki kompetensi peserta mendapat pengakuan sebagai seorang profesi Instruktur dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi ) untuk menyajikan program pelatihan dengan pendekatan metodologi yang mengacu kepada acuan pembanding (SKKNI) yang diakui secara nasional  dan dapat memperoleh Sertifikat BNSP sebagai Instruktur Muda Secara Nasional

PESERTA :

  1. Training Manager, Training Supervisor, Trainer
  2. Personnel Manager
  3. Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
  4. Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
  5. Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi

Tidak ada komentar: