Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Jumat, 18 Oktober 2013

Pelaksanaan Outsourcing sesuai dengan UU No. 13/2003 dan Peraturan Pemerintah



Pelaksanaan Outsourcing sesuai dengan UU No. 13/2003 dan Peraturan Pemerintah


Pemerintah Indonesia mengeluarkanUndang-UndangTenagaKerja (UU.No. 13/2003) yang mengaturketenagakerjaantermasuk 'Outsourcing' di republikini.Olehkarenaitu, setiapinstitusi yang mempekerjakan orang lain dalamorganisasinyaperlumemilikipemahamanmengenaiundang-undanginidanbagaimanaadministrasi outsourcing dilaksanakan. Selainitu, perlujugadiketahuidampakdariundang- undanginidankonsep Outsourcing terhadapduniausaha.Apakahhalinimemberidampakpositifatautidak?Iniakandikupasdalam seminar dua (2) haritentangPelaksanaan Outsourcing sesuaidengan UU No. 13/2003 danPeraturanPemerintah

Materi :

  1. Pasal-PasalPenting UU No. 13 Tahun 2003
  2. DasarHukumImplementasi Outsourcing
  3. KebijakanPemerintahtentangPelaksanaan Outsourcing
  4. AdministrasiPersyaratanbagi Perusahaan Jasa Outsourcing
  5. ImplikasiKaryawan Outsourcing dengan Status PKWTT/PKWT
  6. PemutusanHubunganKerjaKaryawan Outsourcing


Peserta :
·         Senior Staff di bagianSumberDayaManusia (Recruitment, Hubungan Industrial)
·         Lawyer yang mauterlibatdalamhal PHK
·         PengurusSerikatPekerja
AnggotaAssosiasiPengusaha

Tidak ada komentar: