Pelaksanaan Outsourcing sesuai dengan UU No. 13/2003 dan Peraturan Pemerintah
Pemerintah Indonesia
mengeluarkanUndang-UndangTenagaKerja (UU.No. 13/2003) yang
mengaturketenagakerjaantermasuk 'Outsourcing' di republikini.Olehkarenaitu,
setiapinstitusi yang mempekerjakan orang lain
dalamorganisasinyaperlumemilikipemahamanmengenaiundang-undanginidanbagaimanaadministrasi
outsourcing dilaksanakan. Selainitu, perlujugadiketahuidampakdariundang-
undanginidankonsep Outsourcing terhadapduniausaha.Apakahhalinimemberidampakpositifatautidak?Iniakandikupasdalam
seminar dua (2) haritentangPelaksanaan Outsourcing sesuaidengan UU No. 13/2003
danPeraturanPemerintah
Materi :
- Pasal-PasalPenting UU No. 13 Tahun 2003
- DasarHukumImplementasi Outsourcing
- KebijakanPemerintahtentangPelaksanaan Outsourcing
- AdministrasiPersyaratanbagi Perusahaan Jasa Outsourcing
- ImplikasiKaryawan Outsourcing dengan Status PKWTT/PKWT
- PemutusanHubunganKerjaKaryawan Outsourcing
Peserta :
·
Senior Staff di
bagianSumberDayaManusia (Recruitment, Hubungan Industrial)
·
Lawyer yang mauterlibatdalamhal PHK
·
PengurusSerikatPekerja
AnggotaAssosiasiPengusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar