PROPOSAL INHOUSE TRAINING
Pra-Asesmen
dan Asesmen Sertifikasi Profesi Instruktur
Sertifikasi BNSP/ Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LEVEL KUALIFIKASI : INSTRUKTUR MUDA
LATAR
BELAKANG :
Mensikapi persaingan global yang
semakin berat dan tajam di semua sektor kegiatan tidak ada pilihan lain bagi
suatu organisasi untuk senantiasa meningkatkan dan menyesuaikan kompetensi
tenaga kerjanya dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. Tidak terkecuali dunia usaha dan dunia
industri nasional yang harus mampu mempertahankan eksistensinya. Pemerintah
Indonesia sebagai regulator telah menerbitkan undang-undang , membuat
kebijakan, dan membangun infrastruktur dalam upaya untuk meningkatkan kompetensi
tenaga kerja Indonesia di semua sektor.
Badan Sertifikasi
Kompetensi Profesi (BNSP) yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi merupakan kebijakan
operasional pemerintah Indonesia sebagai penjabaran legislasi yang telah
diundangkan terkait dengan peningkatan kompetensi SDM Indonesia diantaranya :
1. Undang-undang RI
Nomor 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
2. Undang-undang RI
Nomor 20 tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah
No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem
Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Presiden No. 8 Tahun
2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia /Indonesian
Qualification Framework
Pendidikan dan pelatihan berbasis
kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja yang saat ini menjadi pola sebagian
lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan baik di jalur formal maupun non
formal dengan tujuan agar lulusannya memiliki kompetensi sesuai dengan
kebutuhan dunia usaha dan dunia industri . Dengan demikian diharapkan tingkat
penyerapan menjadi lebih baik.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang
kompeten dan menjadi tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan hanya
memungkinkan dapat dibangun dari suatu proses dalam suatu sistem pendidikan
atau pelatihan yang berbasis kompetensi termasuk di dalam sistem tersebut adalah tenaga pengajar, tenaga pelatih
termasuk instruktur , fasilitator, penyelia dan sebutan lain yang melaksanakan
tugas mentransferkan kompetensinya kepada pihak lain harus kompeten. Seorang dengan tugas tersebut seharusnya
kompeten dalam substansi teknis dan
metodologi yang diakui melalui sertifikasi kompetensi oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP).
TUJUAN :
1. Membangun dan meningkatkan kompetensi
para Calon Instruktur di bidang metodologi Pelatihan, bersama dengan kompetensi
substansi teknis sesuai dengan bidang keahliannya.
2. Peserta memahami proses belajar dan faktor-faktor yang
mempengaruhi tercapainya sasaran pelatihan
-
Memahami
pengetahuan konseptual sebagai acuan berpikir seorang trainer untuk program
pelatihan orang dewasa
-
Memenuhi
kebutuhan perusahaan akan instruktur yang berkompeten sesuai Standar SKKNI
-
Memahami
dasar-dasar keterampilan mendisain, menyelenggarakan serta mengevaluasi
metodedan teknik pelatihan manajemen
-
Memiliki
sikap mental positif bagi seorang trainer yang kreatif
-
Peserta
mampu memberikan pelatihan dan pembinaan di tempat kerja dan memantau
perkembangan kinerjanya
MATERI
PELATIHAN :
Hari 1 : Pre
– Assessment / Tutorial :
1. Membantu Pemenuhan Peraturan Perundangan K3
2. Mengelola Bahan Latihan
3. Mengelola Peralatan
4.
Merancang
program pelatihan
5.
Melatih
Kelompok Kecil
6.
Merencanakan
serangkaian sesi pelatihan
7. Menyampaikan
sesi pelatihan
Hari
2 : Assesment
1. Micro Teaching / Unjuk Kerja
2. Assesment / Wawancara
FASILITAS
YANG HARUS DISEDIAKAN PERUSAHAAN :
Hari 1 : Untuk kegiatan Pra-asesmen
pelatihan / mentoring dibutuhkan
1. Ruangan pelatihan dengan kapasitan +
20 peserta
2. White board/ Flipchart
3. Alat tulis dan penghapus
4. Screen
5. Infocuss / LCD Viewer
6. Laptop untuk masing-masing peserta
(untuk praktek menyusun bahan pelatihan)
Hari 2 : Untuk kegiatan
sertifikasi / assesment dibutuhkan :
1. Untuk micro teaching / Unjuk Kerja :
Screen, Infokus / LCD Viewer, White board/flipchart, Alat tulis dan penghapus, Laptop untuk
masing-masing peserta
2. Assesment / Wawancara
: Ruang kelas 3 tempat, dengan kapasitas setiap asesor akan melaksanakan asesmen
terhadap 6/7 peserta
HASIL
PELATIHAN / OUTPUT :
Setelah
mengikuti sertifikasi peserta memiliki kompetensi peserta mendapat pengakuan
sebagai seorang profesi Instruktur dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi
Profesi ) untuk menyajikan program pelatihan dengan pendekatan metodologi yang
mengacu kepada acuan pembanding (SKKNI) yang diakui secara nasional dan dapat memperoleh Sertifikat BNSP sebagai Instruktur
Muda Secara Nasional
PESERTA :
- Training Manager, Training Supervisor, Trainer
- Personnel Manager
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi