Bentuk
Badan Hukum dalam Organisasi Usaha (Executive
Corporate Law)
Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor
setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan
global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa
dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan
akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan.
Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan
ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil
keputusan dan praktisi hukum terkait.
Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin
memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara
tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas,
praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di
bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan
PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan
Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance
(GCG).
Outline
- Bentuk Organisasi usaha :
a. Usaha Dagang (Sole Prioprietorship)
b. Kemitraan (Partnership)
c. Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership)
d. Perseroan Terbatas
- Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
a. Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
b. Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
c. Modal & Saham
- Organ - organ Perseroan Terbatas
a. Rapat Umum Para Pernegang Saham:
·
RUPS Biasa & Perubahan Anggaran
Dasar
·
RUPS Pembelian Kembali Saham untuk
Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
·
RUPS Merger, Akuisisi, Pailit &
Likuidasi
·
RUPS Mengalihkan / Menjaminkan
Sebagian Besar Asset Perseroan
b. Direksi dan Dewan Komisaris
·
Wewenang Direksi / Dewan Komisaris
dan Pembatasannya
·
Syarat - syarat menjadi Direksi /
Dewan Komisaris
·
Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
·
Tanggung jawab Pribadi Direksi atau
Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman)
·
Pembatalan Pembelian Kembali Saham
oleh Perseroan
·
Laporan Keuangan yang Menyesatkan
(Bad Faith & Fraud)
·
Kepailitan karena Kesalahan Direksi
- Perusahaan Holding (Holding Company)
a. Pengertian Holding Company
b. Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
c. Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
d. Tanggung Jawab Holding Company
e. Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
- Litigasi dalam Undang - Undang PT
a. Gugatan ke pengadilan
·
Pengurangan Modal.
·
Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan
Komisaris yang merugikan.
·
Kesalahan Direksi yang merugikan
Perseroan.
·
Kesalahan Komisaris yang merugikan
Perseroan.
·
Penolakan tagihan kreditur kepada
Perseroan (dalam likuidasi).
b. Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
c. Permohonan ke Pengadilan :
·
RUPS Tahunan
·
RUPS Lainnya
·
Pailit
·
Pemeriksaan Perseroan
·
Likuidasi
·
Penggantian Likuidator.
·
Tanggung Jawab Pidana Korporasi
- Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG): Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.
Peserta
Manager, supervisor dan staf dari Divisi , Legal
Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development
Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, corporate lawyer, serta
bidang lain yang membutuhkan materi ini. Para
Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan,
Corporate Secretary, Konsultan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar