CONTRACT MANAGEMENT AND APPROACH FOR
LEGAL ASPECT
Kontrak
adalah suatu kesepakatan dari para pihak yang berkaitan dengan kontrak.
Kenyataan menunjukkan bahwa pekerjaan membuat suatu kontrak menjadi semakin
kompleks dimana melibatkan pula sejumlah para pengambil keputusan atau devisi
yang semakin banyak dan adanya resiko dari pihak – pihak yang terkait, sehingga
pembuatan pemilihan bentuk kontrak yang baik adalah sangat diperlukan.Meskipun
demikian pembuatan / pemilihan bentuk kontrak yang baik tidaklah simple karena
kerugian dari pihak yang mengikatkan diri dapat dimanfaatkan oleh pihak terkait
atau sebaliknya. Untuk mendapatkan suatu gambaran akan dipenuhinya ketentuan
yang berkaitan dengan aspek hukum dalam kontrak diperlukan suatu perencanaan
dan pengetahuan yang optimal tentang aspek hukum yang tertulis dalam sebuah
kontrak.
Outline :
- Aspek hukum dari kontrak
- Kontrak sebagai alat dari manajemen
- Proses terjadinya kontrak atau transaksi
- Karateristik bisnis yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kontrak
- Peraturan perundang – undangan mana saja yang perlu diperhatikan
- Klausula – klausula yang bersifat Spesifik
- Resiko & Pertanggungjawaban kontrak
- Penyelesaian sengketa kontrak
Peserta :
Hrd Staff, Head Section, Supervisor & Manager,
Administration & Tender Contract Staff, Supervisor & Manager, Etc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar