Electrical & Mechanical Safety
Standar
OHSAS mengenai bahaya listrik dan mekanikal terhadap pekerja, mewajibkan
perusahaan memberikan pendidikan dan
latihan “electrical and mechanical safety”. Adapun pekerja wajib memberitahu
perusahaan melalui atasannya (supervisor) apabila menemukan bahaya-bahaya
listrik dan mekanikal
di
area perusahaan.
Dengan
mengikuti pelatihan ini diharapkan pekerja dapat mengetahui dan mengerti
bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di tempatnya bekerja, mengidentifikasi
bahaya listrik dan mekanikal di tempat kerja , mengerti
metoda menggunakan peralatan listrik dan mekanikal dengan aman, mengetahui efek arus listrik pada badan
manusia, klasifikasi daerah bahaya, isolasi energi (LOTO), mengerti program pencegahan bahaya mekanikal
(Machine Guarding), sehingga
perusahaan akan terhindar dari kerugian-kerugian besar akibat kebakaran ataupun
kejadian fatal pekerja.
Outline :
- Basic Concept of Safety
- Hazard Identification
- Electrical Hazard
- Electrical Safety
- Lock Out Tag Out (LOTO)
- Hazardous Area Classification
- Grounding, Bonding, and Lightning
- Power Tools Safety
- Mechanical Hazard and Risk Assessment
- Mechanical Safety Program
- Case Study: Mechanical Accident
12. Safety
Practices for Maintenance
Peserta
:
Maintenance
Superintendent/Supervisor, Electrician/Mekanik, Penanggung jawab HSE, Operator
Produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar