HAZARD IDENTIFICATION AND RISK ASSESSMENT
Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) merupakan bagian yang
integral dengan kegiatan operasi proses produksi. Aspek K3L (HSE),
menjadikan prioritas utama yang harus diperlakukan sama pentingnya dengan biaya
dan mutu produksi
Suatu kecelakaan apabila telah terjadi dapat mengakibatkan kerusakan pada aset perusahaan, pencemaran lingkungan, kerugian proses, cidera terhadap manusia atau bahkan kematian. Apabila hal ini terjadi, maka ini merupakan suatu tanda tidak efisiennya kegiatan opersi dan proses produksi pada perusahaan yang bersangkutan
Suatu kecelakaan apabila telah terjadi dapat mengakibatkan kerusakan pada aset perusahaan, pencemaran lingkungan, kerugian proses, cidera terhadap manusia atau bahkan kematian. Apabila hal ini terjadi, maka ini merupakan suatu tanda tidak efisiennya kegiatan opersi dan proses produksi pada perusahaan yang bersangkutan
Untuk mencegah kecelakaan yang dapat terjadi setiap saat
diperlukan upaya peningkatan pengelolaan keselamatan kerja disetiap perusahaan
dengan pendayagunaan secara optimal Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk mampu mengelola,
mengendalikan, merawat dan melindungi ke 3 (Tiga) elemen sistim lainnya,
seperti : Peralatan, Material, Lingkungan.
MATERI TRAINING
- Undang – Undang No.1 Tahun 1970 (ACT. No. 1 Year 1970 On Industrial Safety)
- Batasan Tentang Bahaya dan Resiko (Definition of Hazard and Risk)
- Jenis dan Contoh-Contoh Bahaya (Type and Examples of Hazard)
- Metode Metode Mengidentifikasi Bahaya (Methods of Identifying Hazard)
- Manajemen Resiko (Risk Management)
- Pengendalian Resiko (Risk Control)
- Penilainn Resiko (Risk Assessment)
- Analisn Resiko (Risk Analysis)
- Tingkat Resiko (Risk Level)
- Urutan Pengendalian Resiko (Hierarchy Of Risk Control)
Training ini ditujukan kepada para Pimpinan Perusahaan, Manager, Safety Supervisor, Safety Officer, Safety Inspector, Fire Officer, Lini Supervisor, Pelaksana Tekhnis P3K, Para Juru Ikat/Rigger, Rousta Boat, Operator Produksi, Foreman, Pengawas, Inspector Crane, Pembantu Operator, Driver dan Satpam. Serta pihak-pihak yang terkait lainnya, atau yang berhubungan dengan pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar