INDUSTRIAL
RELATION PROFESSIONAL
DESKRIPSI
Perusahaan
yang sehat adalah perusahaan yang dapat menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban, baik pada pihak buruh/karyawan, maupun pihak perusahaan sendiri,
sehigga menciptakan ketenangan kerja bagi buruh/karyawan serta ketenangan usaha
bagi pengusaha, yang otomatis mempengaruhi peningkatan produktivitas
perusahaan. Untuk mencapai hal itu dibutuhkan ketrampilan mengelola hubungan
antara buruh/karyawan dan pihak perusahaan. Dalam hal ini para praktisi SDM diharapkan
mampu menguasai perihal ketenagakerjaan dan menerapkannya secara tepat,
sehingga keseimbangan tersebut dapat tercapai serta terlaksananya kebijakan
pemerintah yang terkait dengan baik.
Pada
pelatihan ini akan dikupas tentang pokok-pokok hukum ketenagakerjaan dari sejak
dimulai adanya hubungan kerja, selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai
pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah
peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak
dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan
SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan
pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
MATERI
1. Perjanjian
Kerja / Hubungan Kerja (PKWT & PKWTT)
2. Outsourcing
3. Penyusunan
Perjanjian Kerja
4. Perlindungan,
Pengupahan & Kesejahteraan
5. Serikat
Pekerja / Serikat Buruh
6. Organisasi
Pengusaha
7. Lembaga
Kerjasama Bipartit
8. Lembaga
Kerjasama Tripartit
9. Peraturan
Perusahaan (PP) & Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
10. Perselisihan
Hubungan Industrial (PHI)
11. Pemutusan
Hubungan Kerja
12. Ketentuan
Pidana & Sanksi Administratif
13. Diskriminasi
14. Pelatihan
Kerja
15. Pemagangan
16. Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
17. Wajib
Lapor Ketenagakerjaan
PESERTA
Director,
Manager dan Praktisi HR, serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan
di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar