Basic International Joint Venture
Agreement
Komitmen pemerintah untuk
meningkatkan Iklim investasi dengan memberikan kepastian hukum serta jaminan
insentif kepada investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia telah
mendapatkan respon yang sangat positif. Pemerintah melalui undang-undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berkomitmen memberikan kepastian hukum
kepada para investor dan memberikan jaminan equal treatment dalam operasional
perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
Namun demikian, pemerintah selaku
regulator memberikan batasan-batasan tertentu kepada investor asing (negative
list) sebagai bentuk perlindungan kepada potensi ekonomi
Indonesia. Pada bidang-bidang tertentu investor asing diwajibkan oleh
Undang-undang untuk menggunakan pengalaman pengusaha lokal (domestic
partner) sebagai mitra pemegang saham atau mendirikan usaha patungan
dengan pengusaha lokal tersebut (Joint Venture Company).
Untuk menjamin kepastian hukum para
pihak dalam menjalankan usaha patungan tersebut para pihak akan mengikatkan
diri mereka dalam Joint Venture Agreement (JVA). Kemampuan
dalam menyusun dan memahami anatomi dari JVA menjadi sangat esensial untuk
melindungi kepentingan para pihak di Indonesia. Workshop ini dirancang untuk
memberikan pelatihan secara eksklusif dan profesional dalam memahami dan
membuat International Joint Venture Agreement. Peserta akan dibimbing oleh
seorang yang sangat ahli baik secara akademik maupun praktis baik dalam tahap
pembuatan, negosiasi maupun implementasi International Joint Venture
Agreement.
Outline
- Pengertian Joint Venture Company dan Joint Venture Agreement
- Ketentuan Internasional berkaitan dengan aspek perdagangan internasional
- Peran Negara (Pemerintah) selalu regulator public policy
- Strategi dan ketrampilan negosiasi dalam Joint Venture Agreement
- Merancang international Joint Venture Agreement
- Penyelesaian sengketa (dispute resolution) & Arbitrase Internasional
Peserta
Manager, supervisor dan staf dari Divisi General
Affair, Human Resource Department, Corporate Secretary, Legal Office, Marketing
Department, Public Relation Department
Tidak ada komentar:
Posting Komentar