NEGOISASI, MEDIASI, DAN ARBITRASE
ABSTRACK
Perkembangan akan kebutuhan konsultasi hokum bisnis adalah suatu kenyataan akibat dari perkembangan zaman. padaakhir – akhirini,
permintaan akan seorang Advokat secara kuantitatif sudah meningkat dan diharapkan akan meningkat terus.
SeorangAdvokat,
dalammemberikanJasaHukumkepadaklientdiluarpersidangan,
terlebihdahulumembuatsuratsomasikepadapihaklawanuntukNegosiasigunamencaripenyelesaian.
Negosiasiinimerupakantahaptawar – menawarantarapihak – pihak yang bersengketa,
dimanapihak yang satudalamhaliniAdvokatberhadapandenganpihakkeduadanberusahauntukmencapaititikkesepakatantentangpersoalantertentu
yang dipersengketakan.
SeorangAdvokatdapatjugamemberikanjasahukumkepadakliendengancaramediasisebagaikelanjutan
proses negosiasiuntukmembantunyamenyelesaikanpersengketaanitu. Dalam
proses mediasi yang digunakanadalahnilai – nilai yang
hiduppadaparapihakitusendiri yang terdiridariHukum, Agama, Moral, etikadan rasa
adilterhadapfakta – fakta yang diperolehuntukmencapaikesepakatan. kedudukan mediator
dalammediasihanyasebagaipembantuparapihakuntukmencapaikonsensus,
karenapadaprinsipnyaparapihakitusendirilah yang menentukanputusan, bukan
mediator.
Arbitrasemerupakansistem
ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal
sifatnya.Lembagaarbitrasetidaklainmerupakansuatujalurmusyawarah yang
melibatkanpihakketigasebagaiwasitnya. jadi, didalam proses arbitraseparapihak
yang bersengketamenyerahkanpenyelesaiansengketanyakepadapihakketiga yang bukan
hakim, melaluiadvokatdengansistempenyelesaiansengketaarbitrasewalaupundalampelaksanaanputusannyaharusdenganbantuan
hakim. Perludiketahuibahwasengketa yang
dapatdiselesaikanmelaluijalurarbitraseyaitusengketadalamduniabisnissaja,
sepertimasalahperdagangan, perindustriandankeuangan. sengketaperdatalainnyasepertimasalahwarisan,
pengangkatananak, perumahan, perburuhandan lain – lainnya,
tidakdapatdiselesaikanolehlembagaarbitrase.
OUTLINE
1. Dasar-DasarMediasi&Arbitrase
- Jenisdantempatmediasi&arbitrase
- Dasarhukummediasi&arbitrase
2. PersamaandanPerbedaanMediasi&ArbitrasedenganLitigasi
- Perbandinganlitigatasi, mediasidanarbitrase
- Kelebihandankelemahanlitigatasi, mediasidanarbitrase
3..Penyelenggaraan proses mediasi&Arbitrase
- Jurisdiksimediasi&arbitrase
- Tugas mediator dan arbiter
- Tahapan/proses, strategidantaktikdalam proses mediasi&arbitrase
- Formalitasdalam UU Arbitrasesertapengalamanberacara di arbitraseinstitusionaldan ad-hoc
4. Klausulanegosiasi /
mediasi&klausula-klausulapentingdalamperjanjianperdamaian
5. Faktor-faktorpendukungdalamkeberhasilanmediasi
6.PutusanArbitrase (Formalitas, pelaksanaansertakemungkinanupayapembatalan)
5. Faktor-faktorpendukungdalamkeberhasilanmediasi
6.PutusanArbitrase (Formalitas, pelaksanaansertakemungkinanupayapembatalan)
PARTICIPANT
Staff /
Karyawan yang menanganipermasalahankontrakpertanahan/lahan, legal devision,
general affair/kehumasan, Bagian CSR/PKBL/Comdev, Divisi/DepartemenHukumPerusahaan/InstansiPemerintah;
Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal
officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar