Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Kamis, 03 Oktober 2013

NEGOISASI, MEDIASI, DAN ARBITRASE

NEGOISASI, MEDIASI,  DAN ARBITRASE

ABSTRACK
Perkembangan akan kebutuhan konsultasi hokum bisnis adalah suatu kenyataan akibat dari perkembangan zaman. padaakhir – akhirini, permintaan akan seorang Advokat secara kuantitatif sudah meningkat dan diharapkan akan meningkat terus.
SeorangAdvokat, dalammemberikanJasaHukumkepadaklientdiluarpersidangan, terlebihdahulumembuatsuratsomasikepadapihaklawanuntukNegosiasigunamencaripenyelesaian. Negosiasiinimerupakantahaptawar – menawarantarapihak – pihak yang bersengketa, dimanapihak yang satudalamhaliniAdvokatberhadapandenganpihakkeduadanberusahauntukmencapaititikkesepakatantentangpersoalantertentu yang dipersengketakan.
SeorangAdvokatdapatjugamemberikanjasahukumkepadakliendengancaramediasisebagaikelanjutan proses negosiasiuntukmembantunyamenyelesaikanpersengketaanitu.  Dalam proses mediasi yang digunakanadalahnilai – nilai yang hiduppadaparapihakitusendiri yang terdiridariHukum, Agama, Moral, etikadan rasa adilterhadapfakta – fakta yang diperolehuntukmencapaikesepakatan. kedudukan mediator dalammediasihanyasebagaipembantuparapihakuntukmencapaikonsensus, karenapadaprinsipnyaparapihakitusendirilah yang menentukanputusan, bukan mediator.
Arbitrasemerupakansistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya.Lembagaarbitrasetidaklainmerupakansuatujalurmusyawarah yang melibatkanpihakketigasebagaiwasitnya. jadi, didalam proses arbitraseparapihak yang bersengketamenyerahkanpenyelesaiansengketanyakepadapihakketiga yang bukan hakim, melaluiadvokatdengansistempenyelesaiansengketaarbitrasewalaupundalampelaksanaanputusannyaharusdenganbantuan hakim.   Perludiketahuibahwasengketa yang dapatdiselesaikanmelaluijalurarbitraseyaitusengketadalamduniabisnissaja,  sepertimasalahperdagangan, perindustriandankeuangan. sengketaperdatalainnyasepertimasalahwarisan, pengangkatananak, perumahan, perburuhandan lain – lainnya, tidakdapatdiselesaikanolehlembagaarbitrase.

OUTLINE
1. Dasar-DasarMediasi&Arbitrase
  • Jenisdantempatmediasi&arbitrase
  • Dasarhukummediasi&arbitrase
2. PersamaandanPerbedaanMediasi&ArbitrasedenganLitigasi
  • Perbandinganlitigatasi, mediasidanarbitrase
  • Kelebihandankelemahanlitigatasi, mediasidanarbitrase
3..Penyelenggaraan proses mediasi&Arbitrase
  • Jurisdiksimediasi&arbitrase
  • Tugas mediator dan arbiter
  • Tahapan/proses, strategidantaktikdalam proses mediasi&arbitrase
  • Formalitasdalam UU Arbitrasesertapengalamanberacara di arbitraseinstitusionaldan ad-hoc
4. Klausulanegosiasi / mediasi&klausula-klausulapentingdalamperjanjianperdamaian
5. Faktor-faktorpendukungdalamkeberhasilanmediasi
6.PutusanArbitrase (Formalitas, pelaksanaansertakemungkinanupayapembatalan)

PARTICIPANT
Staff / Karyawan yang menanganipermasalahankontrakpertanahan/lahan, legal devision, general affair/kehumasan, Bagian CSR/PKBL/Comdev, Divisi/DepartemenHukumPerusahaan/InstansiPemerintah; Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant

Tidak ada komentar: