|
ABSTRACK
Sukuk
merupakan nama pada sebuah sertifikat finasial dan dapat dilihat sama dengan
surat utang Islam. Namun demikian, fixed income, surat utang berbasiskan suku
bunga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sehingga Sukuk adalah surat berharga
yang sesuai dengan aturan Islam dan prinsip-prinsip investasi yang melarang
membebankan atau membayarkan bunga. Aset pembiayaan yang sudah sesuai dengan
aturan Islam dapat diklasifikasikan dapat dilakukan trading atau pun tidak di
secondary market.
Hukum Islam
mewajibkan pembiayaan hanya diperbolehkan untuk perdagangan, konstruksi pada
spesifik atau asset yang dapat diidentifikasikan. Trading hutang adalah
dilarang dan penerbitan surat utang konvensional (bond) tidak comply dengan
hokum syariah Islam. Sehingga return yang didapat dari Sukuk dan cash flow
harus terhubung ke asset yang dibeli atau yang dihasilkan dari sebuah asset
ketika projeknya selesai dan bukan berasal dari income yang berasal dari
pembayaran suku bunga. Kepada peminjam untuk mendapatkan compliance
pembiayaan mereka harus meutilisasi asset dalam struktur ekuitas dalam sebuah
perusahaan berupa tangible. Dapat dicatat di sini bahwa pembiayaan
menggunakan ekuitas sudah memenuhi compliance syariah dan sesuai dengan
profil risk/return dalam konsep Islam
OUTLINE
6. Adoption of new concept of Beneficial Title
7. Purchase Undertaking
14. Prohibited transactions
|
PARTICIPANT
Divisi/DepartemenHukum Perusahaan/InstansiPemerintah; Corporate Legal, Industrial Relation Officer,
Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant,
Mahasiswa, Umum, Investor danCalon Investor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar