Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Kamis, 03 Oktober 2013

PELATIHAN DASAR SUKUK DAN PELUANGNYA




ABSTRACK
Sukuk merupakan nama pada sebuah sertifikat finasial dan dapat dilihat sama dengan surat utang Islam. Namun demikian, fixed income, surat utang berbasiskan suku bunga tidak diperbolehkan dalam Islam. Sehingga Sukuk adalah surat berharga yang sesuai dengan aturan Islam dan prinsip-prinsip investasi yang melarang membebankan atau membayarkan bunga. Aset pembiayaan yang sudah sesuai dengan aturan Islam dapat diklasifikasikan dapat dilakukan trading atau pun tidak di secondary market.
Hukum Islam mewajibkan pembiayaan hanya diperbolehkan untuk perdagangan, konstruksi pada spesifik atau asset yang dapat diidentifikasikan. Trading hutang adalah dilarang dan penerbitan surat utang konvensional (bond) tidak comply dengan hokum syariah Islam. Sehingga return yang didapat dari Sukuk dan cash flow harus terhubung ke asset yang dibeli atau yang dihasilkan dari sebuah asset ketika projeknya selesai dan bukan berasal dari income yang berasal dari pembayaran suku bunga. Kepada peminjam untuk mendapatkan compliance pembiayaan mereka harus meutilisasi asset dalam struktur ekuitas dalam sebuah perusahaan berupa tangible. Dapat dicatat di sini bahwa pembiayaan menggunakan ekuitas sudah memenuhi compliance syariah dan sesuai dengan profil risk/return dalam konsep Islam

OUTLINE
  1. Mengapa pemerintah perlu SUKUK?
  2. Definisi
  3. Sukuk & Obligasi Konvensional
  4. Emiten of Sovereign Sukuk
  5. Aset milik negara yang dapat digunakan untuk mengeluarkan Sukuk
6.     Adoption of new concept of Beneficial Title
7.     Purchase Undertaking
  1. Tugas dan kewajiban Wali Amanat
  2. Membayar agen
  3. Akuntabilitas dan transparansi
  4. Fatwa on Syariah Obligasi (32/DSN-MUI/IX/2002)
  5. Fatwa on Mudarabah Obligasi (33/DSN-MUI/IX/2002)
  6. Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
14.  Prohibited transactions
  1. Syarat dan ketentuan yang harus ada dalam perjanjian perwaliamanatan
  2. Current News on Sukuk
PARTICIPANT
Divisi/DepartemenHukum Perusahaan/InstansiPemerintah; Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Corporate Secretary, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, Mahasiswa, Umum, Investor danCalon Investor

Tidak ada komentar: