Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Kamis, 03 Oktober 2013

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

Limbah B3 adalah limbah yang mengandung racun dan bahan berbahaya, yang mungkin secara langsung dan tidak langsung merusak dan/atau mencemari lingkungan atau membahayakan kehidupan atau kesehatan manusia. Contoh kasus yang paling hangat adalah Kasus Buyat di Sulawesi, dampak yang diakibatkan dari pencemaran lingkungan yang disinyalir dari buangan proses sebuah industri pertambangan mengakibatkan rusaknya eksosistem (pencemaran terhadap ikan dan air) serta mengakibatkan sejumlah penyakit di masyarakat sekitar.
Aspek paling penting dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah aspek pertanggungjawaban hukum (law liability). Pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Untuk itu, diperlukan sebuah pendalaman terkait dengan konsep pengelolaan limbah B3 dan aspek-aspek hukum pengelolaan limbah B3 sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman dimana alam dan mahluk hidup dapat hidup berdampingan dengan berusaha menanggulangi unsur-unsur kehidupan mahluk hidup.

MATERI TRAINING
  1. Kebijakan pemerintah bidang pengelolaan limbah B3.
  2. Pendahuluan (konsep pengelolaan dan kejadian fatal lingkungan)
  3. Karakteristik dan identifikasi limbah B3
  4. Transportasi limbah berbahaya (versi US-DOT)
  5. Persyaratan penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3
  6. Dokumen limbah B3
  7. Persyaratan teknis pengolahan limbah B3 (Fisika, Kimia, Biologis, dan Insinerator)
  8. Persyaratan penimbunan hasil pengolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas penimbunan limbah B3
  9. Simbol dan label limbah B3
  10. Persyaratan penyimpanan dan pengumpuan minyak pelumas bekas
  11. Program kemitraan dalam pengelolaan limbah B3
  12. Pengelolaan limbah Rumah Sakit dan Radiokatif
PESERTA
Peserta pelatihan ini ditujukan untuk Badan Pemerintahan (seperti Badan Pengendalian Lingkungan Daerah), Environmental Manager, Maintenance Manager dan Legal Affair/Complaince Manager.

Tidak ada komentar: