PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING
DESKRIPSI
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting
dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja/buruh karena memuat
segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No.
13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
-
Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi
semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
-
Ditetapkannya tiga jenis Perjajian Kerja yaitu :
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu
(PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing);
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi
masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan
perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal
yang sangat penting dan strategis. Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman
akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan
perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan
memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian
hari.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan
mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian
kerja.
MATERI
1. Pengantar
-
Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum
Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
-
Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan
Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
2. PKWT
& PKWTT
·
PKWT
-
Dasar Hukum PKWT
-
Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT� dan dampak hukumnya
-
Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan
dengan PKWT
-
Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang
harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya
terhadap :
Ø PKWT
untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
Ø PKWT
untuk Pekerjaan Musiman;
Ø PKWT
Untuk Pekerjaan Produk Baru;
Ø PK untuk
Harian Lepas;
-
Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
-
Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan
PKWT
·
PKWTT
-
Masa Percobaan dalam PKWTT
-
Pengangkatan
-
Syarat-syarat kerja yang berlaku
3.
Outsourcing
·
Dasar Hukum Outsourcing
·
Masalah Outsourcing dalam keputusan
Mahkamah Konstitusi
·
Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
·
Hal-hal positif cara Outsourcing
·
Kelemahan cara Outsourcing
·
Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
·
Jenis-jenis Outsourcing berdasar
undang-undang
OUTSOURCING PEKERJAAN
-
Batasan dan dampak hukumnya
-
Penetapan Pekerjaan yang dapat di
Outsourcingkan
-
Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi
Pekerjaan
-
Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
-
Perlindungan dan
Syarat Kerja bagi buruh
-
Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
-
Syarat Perusahaan
Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya
-
Syarat dan Konsekuensi
Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada
Perusahaan lain
OUTSOURCING PENYEDIA JASA BURUH
-
Batasan dan dampak Hukumnya
-
Bentuk Hubungan Kerja
dengan buruh
-
Tanggung Jawab
Syarat-syarat Kerja
-
Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat
yang harus dipenuhi
-
Hak dan Kewajiban
Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
-
Penyebab berubahnya
Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan Penerima Pemborongan ke
Perusahaan Pemberi Pekerjaan
4. IMPLEMENTASI, MERANCANG DAN MENYUSUN PERJANJIAN
-
Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
§ Pola
Umum Suatu Perjanjian;
§ Unsur-unsur
Suatu Perjanjian;
§ Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
-
Butir-butir Pokok Isi
Perjanjian Kerja
-
Butir-butir Pokok
Perjanjian Pemborongan
-
Mewaspadai Rambu-rambu
Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
PESERTA
Pelatihan
ini dapat diikuti oleh para pengambil kebijakan yang ada dalam perusahaan,
terutama staf SDM yang menangani
rekruitment, penggajian, dan aspek legal
kontrak kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar