PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
& BERBAGAI
TEKNIK YANG EFEKTIF
DESKRIPSI :
Penyelesaian
Peselisiahan Hubungan Industrial adalah suatu fenomena yang menarik untuk
dicermati bahwa secara tidak disadari ketika berbicara tentang Undang-Undang No
2 tahun 2004, para praktisi hubungan industrial begitu besar mencurahkan
perhatiannya pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga pemutus untuk
perkara yang diserahkan ke lembaga peradilan ini. Terkesan masyarakat hubungan
industrial tidak terlalu memperhatikan pada lembaga-lembaga yang merupakan
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan yang juga diatur dalam
Undang-Undang No 2 tahun 2004. Padahal di dunia perdagangan pada umumnya
terlebih lagi dalam skala perdagangan internasional, para pelaku bisnis
cenderung lebih menyukai penyelesaian sengketa mereka diselesaikan melalui
lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi,
konsiliasi, dan arbitrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 30 tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa karena prosedur dan
acaranya yang lebih fleksibel dan mengarah pada "win-win" solution.
Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi, konsiliasi, dan mediasi lebih
sesuai apabila kedua pihak masih mengharapkan terpeliharanya hubungan baik
secara berkesinambungan karena para pihak yang bersangkutan yang memberi
putusan tentang penyelesaian sengketa mereka. Di sisi lain, penyelesaian
perkara melalui arbitrase dan pengadilan bersifat "ajudikatif"
(memutus), akan menghasilkan kondisi kalah dan menang di kedua pihak.
Pengadilan bagaimanapun merupakan terminal akhir manakala penyelesaian sengketa
oleh para pihak tidak menghasilkan penyelesaian.
PESERTA :
1.
Praktisi/Pengelola Human Resources, Hubungan Industrial
2.
Direktur Human Resources
3.
Corporate Legal Counsel
4.
Middle/Senior Manager External Relations
5.
Pimpinan Serikat Pekerja di Perusahaan
6.
Middle/Senior Manager Lini
OUTLINE :
1. Peran
dan Kiat Pengusaha Dalam membentuk Sinergi Kemitraan dengan serikat Pekerja
2. Memaksimalkan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan
3. Bebagai
Teknik Negosiasi Menuju Pada Kesepakatan & Study Kasus (Harvard Negotiation)
4. Melaksanakan
Peran Human Resorces Sebagai Internal Mediator
5. Berbagai
Teknik Mensukseskan Mediasi di Perusahaan (Teknik Mediasi Pusat dan Nasional)
6. Study
Kasus dan Role Play Negosiation dan Mediasi
7. Mengenai
beberapa Badan Peradilan dan Pengadilan di Indonesia.
8. Hukum
Acara Dalam Pengadilan Hubungan Industrial
9. Membuat Surat
Kuasa Khusus
10. Membuat
Gugatan dan Jawaban atas Gugatan
11. Mempersiapkan
Pembuktian dan Kesimpulan
12. Memori
Kasasi dan Kontrak memori Kasasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar