Understanding
and Implementing SMK3
(Permenaker 05/1996)
Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3). Dimana pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa
setiap perusahaan yang mempekerjakan
tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan/atau mengandung potensi
bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang
dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat
kerja, wajib menerapkan SMK3.
Setelah
mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan :
Memahami persyaratan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
berdasarkan SMK3 (Permenaker 05/1996),
Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja di perusahaan, serta mampu mengimplementasikan dan
memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Outline :
1.
Issue
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.
Maksud dan
Tujuan SMK3
3.
Pengenalan
dan interpretasi Sistem Manajemen SMK3 (PERMENAKER 05/1996)
4.
Metode
Penyusunan SMK3
5.
Mengelola
Kinerja SMK3 di tempat kerja
6.
Hazard
Identification and Risk Assessment
- Implementasi dan Sertifikasi SMK3
Peserta
:
•
Operation/Production
Manager
•
HRD Manager
•
Training
and Development Manager
•
Management
Representative (MR)
•
Superintendent/Supervisor
•
Para
Praktisi K-3
•
Dan semua
yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar