Outbound di Jogja

Outbound di Jogja
Looking for Outbound Training

Kamis, 10 Oktober 2013

ADMINISTRASI DAN HUKUM PERTAMBANGAN




Sungguh sangat menarik untuk menelusuri konsep Hukum Pertambangan Umum dan Mineral di Indonesia. Yang menarik untuk ditelusuri di Indonesia adalah bahwa terdapat pemisahan pengaturan antara  kekayaan alam yang berada “di bawah tanah” atau “dikandungan bumi” yang berbentuk bahan tambang galian dengan ketentuan yang mengatur mengenai tanaman yang berada dipermukaan bumi atau tanah di wilyah hokum Republik Indonesia. Bahan galian tambangpun dibedakan antara bahan tambang yang berasal dari karbon atau kandungan minyak dan gas dengan bahan tambang umum yang berbentuk keras. Yang unik adalah bahwa ada  juga kekayaan alam yang berasal dari uap panas bumi atau geothermal yang dapat dijadikan sarana untuk memutar turbin tenaga listrik dimana pengaturannya adalah tersendiri. Namun pengaturan antara Bahan Galian Yang Keras( misalnya nikel, timah, tembaga dll.)  dengan Bahan Tambang Minyak/Gas/KarbondanGoethermal/Upa air diatur dalam Perangkat Rezim Peraturan yang berbeda. Hal yang seringkali dialami dalam praktek kegiatan pertambangan umum adalah adanya tumpang tindih antara kegiatan pertambangan umum dengan kegiatan terkait dengan aktivitas perkebunan, pertanian maupun hutan lindung.

Materi :
1.    Sejarah hokum pertambangan di Indonesia dari waktu ke waktu.
2.    Pembahasan pasal-pasal penting didalam UU Minerba
3.    Komparasi UU Minerba dan UU Pokok Pertambangan 11 tahun 1967
4.    Jenis-jenis pertambangan berdasarkan UU Minerba
5.    Pembahasan pasal-pasa lpenting di dalam UU Minerba
6.    Tata cara penerbitan izin, berdasarkan lelang dan permohonan
7.    Eksistensi izin/ perjanjian karya yang telah ada sebelum UU Minerba
8.    Konversi KP menjadi IUP, permasalahan dan penyelesaian
9.    Kewajiban-kewajiban pemegang IUP


Peserta : Staff dan karyawan di bagian administrasi pada perusahaan pertambangan dan bagian-bagian lain yang terkait dengan penyelenggaraan Ijin Usaha Pertambangan

Tidak ada komentar: