BEST PRACTICE OUTSOURCING
AND
PKWT
Hubungan kerja melalui kontrak, baik kontrak
langsung maupun melalui pihak ketiga yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja
waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing adalah hubungan kerja yang
sudah lama ada dilingkungan ketenagakerjaan di Indonesia. Tidak sebagaimana
PKWT yang ‘aturan main’ nya sudah lama diatur secara legal, hubungan kerja
melalui “outsourcing” baru diatur secara resmi melalui pasal-pasal pada
UU13/2003.
Karena PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan
kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenagakerjaan, maka
Staff di bagian Human Rerources atau bagian Keuangan, perlu mengetahui dengan
jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan
oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami
peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana
terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, adalah mutlak perlu
untuk pekerja yang sehari-hari-nya menangani atau bertanggung jawab
atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing, agar konflik hubungan
industial dapat dihindari.
Outline
1. Prinsip dasar Hubungan Kerja
2. Sanksi atas Pelanggaran ketentuan
perundang-undangan
3. Pekerja Harian Lepas
4. Perjanjian Kerja Tertulis
5. Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)
·
Dasar Hukum PKWT
·
Batasan-batasan/rambu-rambu
PKWT
·
Menggunakan PWT untuk
masa percobaan
·
Perlukah membayar
Pesangon untuk pekerja PKWT
6. Outsourcing
·
Dasar hukum Outsourcing
·
Jenis pekerjaan apa yang
dapat di outsourced
·
Outsourcing dari
kacamata Pengusaha
·
Outsourcing dari
kacamata Pekerja
·
Jenis-jenis Outsourcing
dalam praktek
·
Kapan dan mengapa status
pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
·
Perlukan membayar
Pesangon untuk pekerja outrsourcing
·
Bagaimana mengelola
Outsourcing dengan baik
Peserta
Para pimpinan perusahaan, HRD Manager, para
manager yang menangani masalah kontrak ketenagakerjaan,
serta siapa saja yang berminat untuk menambah wawasan
tentang PKWT dan Outsourcing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar