Labor Law (UU. No.
13/2003)
Bagaimanamengurangipermasalahan yang mungkintimbul,
bagaimanamenyikapinya, sikapapa yang perludiambilbaikolehpengusaha,
pekerjadanpemerintah, iniakandikupasdalamtrainingtentang UU Ketenagakerjaan
(Labor Law)ini. Banyakmasalah yang harusdihadapibaikolehpengusaha, pekerja,
danpemerintaholehkarenapermasalahanperburuhan di Indonesia.Pemerintah Indonesia
mengeluarkanUndang-UndangTenagaKerja (UU.No. 13/2003) yang
mengaturketenagakerjaanini.
Materi
:
1.
Istilah-Istilahdalam UU Ketenagakerjaan
2.
Landasan, Asas, danTujuan
3.
PerencanaanTenagaKerjadanInformasiKetenagakerjaan
4.
PelatihanKerja
5.
PenempatanTenagaKerja
6.
PerluasanKesempatanKerja
7.
TenagaKerjaAsing
8.
PerjanjianKerja
9.
HubunganKerja: PKWT dan PKWTT
10.
KeputusanMahkamahKonstitusitentang
Outsourcing
11.
WaktuKerja
12.
KeselamatandanKesehatanKerja
13.
Pengupahan
14.
Jamsostek
15.
Serikatpekerja/SerikatBuruh
16.
LKS BipartitdanTripartit
17.
MogokKerja
18.
PemutusanHubunganKerja (PHK)
19.
KeputusanMahkamahKonstitusitentangKesalahanBerat
20.
UangPesangondanUangPenghargaan
21. SanksiAdministratif
Peserta
:
·
Senior Staff di
bagianSumberDayaManusia (Recruitment, Hubungan Industrial)
·
Lawyer yang mauterlibatdalamhal PHK
·
PengurusndanAnggotaSerikatPekerja
·
AssosiasiPengusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar