Basic Business Law for Non Lawyer
Pengetahuan tentang hukum bisnis ini
tentu tidak hanya monopoli mereka yang memiliki background pendidikan hukum
saja, para pelaku bisnis yang tidak memiliki background pendidikan tersebut
(non lawyer) juga wajib memiliki pengetahuan hukum bisnis yang memadai sehingga
mereka dapat mengambil keputusan-keputusan yang lebih tepat, menjalankan usaha
mereka dengan lebih berhati-hati serta menjaga kepentingan perusahaan yang pada
akhirnya dapat memberi nilai tambah bagi perusahaan. Semua
Pelaku Bisnis tentu menginginkan bisnis mereka berkembang dengan baik dan
berkelanjutan. Salah satu faktor penting yang menentukan hal tersebut adalah
dipatuhi dan dilaksanakannya hukum bisnis dalam suatu perusahaan dengan benar.
Pelatihan ini khusus dirancang untuk
memberikan pembekalan aspek hukum bisnis yang penting dipelajari dan dipahami
oleh para pelaku bisnis yang tidak memiliki background pendidikan hukum.
Outline
- Pengenalan tentang Dasar-Dasar Hukum.
- Benda dalam Hukum : pengertian, jenis, fungsi, dan hak-hak kebendaan.
- Perjanjian dan Perikatan : teori hukum perjanjian dan perikatan, hal-hal standard yang harus ada dalam perjanjian, eksekusi perjanjian, dan hapusnya perjanjian.
- Menjalankan Usaha dan Badan-Badan Usaha di Indonesia.
- Perseroan Terbatas (PT) : pendirian, modal, Pemegang Saham Direksi dan Komisaris dalam PT, batasan hak kewajiban kewenangan Pemegang Saham Direksi dan Komisaris dalam PT, anggaran dasar PT, RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, pemeriksaan PT, restrukturisasi PT (penggabungan, peleburan, pengambilalihan), likuidasi, pembubaran dan kepailitan PT.
- Hak Atas Kekayaan intelectual (HAKI) : Hak Cipta, Hak Milik Industrial dan Rahasia Dagang.
Peserta
Manager, supervisor dan staf dari Divisi General
Affair, Human Resource Department, Corporate Secretary, Legal Office, Marketing
Department, Public Relation Department
Tidak ada komentar:
Posting Komentar